Senin, 10 September 2012

Kemunafikan

Kemunafikan

( النفاق )

Definisi

-secara bahasa berarti menampakkan sesuatu dan menyembunyikan lawannya

- secara istilah berarti menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran



Ragam kemunafikan

- Nifaq akbar (besar) : yaitu kemunafikan yang menjadi keyakinan kuat dalam diri seseorang dengan menampakkan islam lewat mulutnya dan amalannya sedang hatinya sangat membencinya dan mengkufurinya

- Nifaq asghor (kecil) : yaitu kemunafikan yang nampak dari perbuatannya dengan menyelisihi syari’at



Perbedaan antara keduanya

Nifaq akbar bisa mengakibatkan pelakunya menjadi ahlu neraka selama-lamanya kondisinya sama seperti orang kafir. Adapun nifaq ashgor adalah dosa besar namun tidak menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka


Kemunculan kaum munafiq

Sejarah Islam mencatat bahwa munculnya kaum munafiqin dimulai ketika dakwah Islam sudah merambah ke dataran Yastrib ( Madinah ). Adapun pada fase dakwah Islam di Makkah terdapat hanya dua kelompok saja; yaitu kaum mukminin dan kaum musyrikin.

Sebagaimana yang dicatat dalam banyak kitab sejarah Islam, bahwa pelopor kaum munafiqin pada masa Nabi Salallahu alaihi wasallam adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Konon, dia adalah pembesar dari bani Khozroj yang sangat berpengaruh dan menjadi kandidat utama untuk dijadikan raja dan pemimpin untuk kota Yastrib saat itu sebelum datangnya Nabi Muhammad Salallahu alaihi wasallam. Setelah hijrahnya Nabi Salallahu alaihi wasallam penduduk Madinah mengangkat beliau sebagai pemimpin mereka. Inilah salah satu faktor yang membangkitkan kedengkian dalam diri Abdullah bin Ubay terhadap diri Nabi Salallahu alaihi wasallam. Dari sinilah bibit kemunafikan tumbuh dalam dirinya.

Sejarah telah menyaksikan pula betapa kejinya makar kaum munafiqin dalam memerangi islam dari dalam. Mulai dari pembelotan sejumlah pasukan yang turut serta dalam perang badar hingga konspirasi pembunuhan Nabi Salallahu alaihi wasallam. Hingga kini, kaum munafiqin senantiasa merongrong kekuatan kaum muslimin dan berupaya menjegal upaya penegakan hokum-hukum Allah .



Hal-hal yang menyebabkan nifaq akbar (nifaq I’tiqody)

- mendustakan Rasulullah Salallahu alaihi wasallam secara keseluruhan ataupun sebagian

- mendustakan sebagian yang dibawa oleh Rasulullah Salallahu alaihi wasallam

- membenci Rasulullah Salallahu alaihi wasallam

- membenci sebagian yang dibawa oleh Rasulullah Salallahu alaihi wasallam

- menyembunyikan anggapan akan kerendahan syariat Islam membenci jika kemenangan berada di pihak Islam



Perkara-perkara yang menyebabkan nifaq ashghor (nifaq amali)

-suka berbohong
-suka menyelesihi janji
-suka berkhianat
-berlebih-lebihan dan melampaui batas ketika berselisih
-suka melanggar sumpah dan janji



Beberapa sifat orang munafiq

- bermalas-malasan sholat terutama sholat shubuh dan ‘isya
- suka menghalang-halangi jalan menuju Alloh
- mudah sekali untuk kufur



Ancaman bagi munafiq :

Allah berfirman :

Sungguh orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.(QS : An-Nisaa :145)

Abu Harits

Referensi:

- Dr. Ibrohim bin Muhammad Al Buroikan, Al Madkhol li Dirosatil Aqidah Al Islamiyah ‘ala madzhab Ahlus Sunnah wal jama’ah.
- Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Al Fauzan, ‘Aqidatut Tauhid, Riyadl, Daar Al Qoosim.

elbahry.wordpress.com

Wearing Hijab (Mengenakan Jilbab)

 Memakai hijab atau Jilbab, masih ragu kah?

Seandainya #WearHijab hukumnya adalah sunnah, tentu ada wanita di zaman Rasul masih hidup yg tidak mengenakannya | ternyata semua kenakan

Seandainya #WearHijab bukan wajib, tentu Nabi tak susah payah ingatkan Muslimah untuk kenakan hijab | ternyata amaran itu sangat banyak


Seandainya #WearHijab hanya untuk masa lampau | mengapa sekalian shalat juga tiada dianggap urusan lampau?

Seandainya #WearHijab itu hanya untuk orang arab semata | maka tiada penting Allah maktubkan berulang kali di Al-Qur'an

Seandainya #WearHijab itu menyusahkan | berarti bertentangan dengan perkataan Allah, "tidak akan membebani kecuali manusia sanggup"

Seandainya #WearHijab itu dianggap tertinggal zaman | maka anggapan manusia tiada beratkan surga dan neraka, cukup abaikan
seandainya #WearHijab bukan kebaikan | untuk apa generasi sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in menggencarkannya?
#WearHijab lebih dari sekedar identitas yang menandai | hijab adalah kebanggaan pilihan diri

Karena terlalu banyak dosa yang diperbuat tanpa kita sadari | #WearHijab mengurangkan dosa yang kita perbuat tanpa kita ketahui

Bila lelaki menjadi dosa karena melihat aurat yang engkau pampangkan | cukup engkau berdosa karena jadi sarana maksiat
#WearHijab bukan hanya menekan nafsu bermaksiat pada dirimu | ia lebih menekan lelaki untuk bermaksiat kepadamu

#WearHijab segerakan, bukan hanya untuk dirimu, tapi ayah dan ibumu | karena Allah minta tanggung jawab atas terbuka auratmu
mantapkan hati, lalu #WearHijab | bila sulit, maka #WearHijab dan
mantapkan hati

#WearHijab dan rasakan energi yang Allah berikan saat engkau taat | rasa kecanduan dan ketagihan akan cinta-Nya, lebih dan lebih
selagi masih tersisa hitungan ramadhan, #WearHijab segerakan | selagi pahala dilipatkan, jangan tunda lagi, ayo kenakan
agar bila tiba masa takbiran kemenangan, engkau termasuk yg merayakan | karena ramadhan harusnya membuat perbedaan, #WearHijab segerakan!

by: Ustadz Felix Siauw.(Muslimahzone.com)

Fenomena Umum Di Kalangan Wanita

kebiasaan yg menjadi . Keluar rumah dngan mnggunakan parfum yg wanginy mnjelajahi segala ruang. Hal yg mnjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yg manghampiriny..wew ^_^

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam amat keras mmperingatkn masalah trsebut. Beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati
suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina” (HR Ahmad).

Sbagian wanita mlalaikan dn mremehkn masalah ini, shingga dengn sembarangn mmakai parfum. Tak peduli di sampingny ada sopir, pnjual, saptam, atau orang lain yg tak mustahil akan trgoda

Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani)

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat” (HR Ahmad)...

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani ).

syArat-syArat pakaian muslimah..
1. menutup seluruh badan kecuali yg dkecualikan

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31)

2. Kainny Harus Tebal, Tidak Tipis

“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Ahmad dan Imam Malik)

3. Hrus Longgar, Tdak Ketat

“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Mka tidak tpat jika sseorang mncukupkn dngan mmakai rok, namun trnyata tetap mmperlihatkan pinggul, kaki atau betisny. Maka jika pkaian trsebut tlah ckup tebal dan longgar nmun tetap mmperlihatkn bntuk tubuh, maka dianjurkn bagi seorang muslimah untuk mmakai lapisan dlam. Namun janganlh mncukupkn dngan kaos kaki panjang, karena ini tdak cukup untuk mnutupi bntuk tubuh (trutama untuk para saudariku yg sring trsingkap rokny ktika mnaiki motor shingga trlihatlah bntuk betisny).

4. Tidak Dberi Wewangian atau Parfum

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)

Syaikh Al Bani brkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.”

5. Tidak Mnyerupai Pkaian Laki-Laki

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
- Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
- Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)

6. Tdak Mnyerupai Pkaian Wanita-Wanita Kafir

Btapa kita ketahui, mreka (orang kafir) suka mnampakkn bntuk dan lekuk tubuh, mmakai pkaian yang transparan, tdak pduli dngan pnyerupaan pkaian wanita dngan pria. Bhkan trkadang mreka mndesain pkaian untuk wanita maskulin! Hanya kpada Allah-lah kita mmohon prlindungn dn mminta prtolongn untuk dijauhkn dari kecintaan kpada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid : 16)


Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

Minggu, 09 September 2012

DOWNLOAD EBOOK SHIRAH NABAWIYAH,AL-BIDAYAH WAN NIHAYAH

DOWNLOAD EBOOK SHIRAH NABAWIYAH 
AL-BIDAYAH WAN NIHAYAH






10 Pembatal Ke Islaman

10 Pembatal Keislaman 
﴿ نواقض الإسلام ﴾
]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah
                   










 نواقض الإسلام
« باللغة الإندونيسية » 



الشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمه الله 


ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد









10 Pembatal Keislaman

Pertanyaan.: Apakah pembatal-pembatal Islam?

Jawaban : Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata: 'Ketahuilah, sesungguhnya pembatal islam terbesar ada sepuluh perkara:        

Pertama:  
syirik dalam beribadah kepada Allah yang tiada sekutu baginya, berdasarkan firman Allah :
قال الله تعالى: ﴿إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. an-Nisa` :48)
 Termasuk syirik adalah menyembelih bukan karena Allah , termasuk orang yang menyembelih untuk jin atau kubah.

Kedua: Barangsiapa yang menjadikan perantara di antaranya dan di antara Allah, berdoa dan meminta syafaat kepada mereka niscaya ia menjadi kafir secara ijma'.

Ketiga: Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan kepercayaan mereka niscaya kafir secara ijma'.

Keempat: Barangsiapa yang meyakini bahwa selain syari'at Nabi lebih sempurna dari pada petunjuknya , atau sesungguhnya hukum selainnya lebih baik dari pada hukumnya , seperti orang-orang yang mengutamakan hukum thaghut di atas hukumnya , maka dia kafir.

Kelima: Barangsiapa yang membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah , sekalipun mengamalkannya, niscaya ia kafir dengan ijma', berdasarkan firman Allah :
قال الله تعالى: ﴿ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
(Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad:9)

Keenam: Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari agama Allah , atau pahalanya , atau siksanya niscaya ia menjadi kafir, berdasarkan firman Allah :
قال الله تعالى: ﴿قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ * لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". * Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. Taubah :65-66)

Ketujuh: sihir, dan termasuk jenis sihir sharf  (pengasih, supaya mengasihi) dan 'athf (pembenci, supaya membenci). Maka barangsiapa yang melakukannya atau ridha dengannya niscaya ia kafir. Dalilnya adalah firman Allah :
قال الله تعالى: ﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
…sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir"… (QS. al-Baqarah:102)

Kedelapan: Membela orang-orang musyrik dan menolong mereka melawan kaum muslimin. Dalilnya adalah firman Allah I:
قال الله تعالى: وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al-Maidah:51)

Kesembilan: Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi r, dan sesungguhnya ia bisa keluar dari syari'atnya r, sebagaimana Khadir u keluar dari syari'at Musa u, maka dia kafir.

Kesepuluh: berpaling dari agama Allah I, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya, berdasarkan firman Allah I:
قال الله تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. (QS. Sajdah :22)

Tidak adalah perbedaan pada semua pembatal iman ini di antara bercanda, serius dan takut, kecuali orang yang dipaksa, dan semuanya termasuk bahaya yang besar dan yang paling banyak terjadi. Seorang muslim harus berhati-hati dan takut darinya atas dirinya, dan berlindung kepada Allah  dari yang menyebabkan murka-Nya dan kepedihan siksa-Nya. semoga Allah I memberi rahmat kepada Muhammad.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – ad-Durarus Saniyah cet/5 (10/91).

Sabtu, 08 September 2012

HUKUM MENGOLOK-OLOK SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAHI WA SALLAM



posted in Aqidah & Manhaj |
Penulis : Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Mengolok-olok atau menjadikan SunnahRASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM sebagai bahan tertawaan merupakan perbuatan dosa besar, bahkan bisa menyebabkan pelakunya kafir.

Istihza’ (mengolok-olok) Sunnah RASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM    berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan besar namun dinilai oleh sebagian orang sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan terkadang disebut lelucon yang menggelikan karena dianggap perbuatan tersebut adalah main-main dan tidak serius sehingga seolah-olah ketika melakukannya tidak menanggung dosa atau tanggung jawab apa pun. Padahal perbuatan itu dinilai oleh syariat sangat berbahaya dalam segala keadaannya.

Terjadi di zaman RASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM ketika beliau bersama kaum muslimin pergi menuju perang Tabuk maka dalam sebuah majlis seseorang berkata: “ Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan penakut seperti para pembaca Qur’an kita itu ( dia maksudkan para sahabat Nabi ).” Maka seseorang menanggapinya: “Kamu dusta, bahkan kamu adalah munafik. Saya benar-benar akan sampaikan kepada Rasulullah.”  Maka berita itu sampai kepada RASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM dan turunlah ayat Al Qur’an kepada beliau. Abdullah bin Umar mengatakan,: “ Saya melihat orang itu bergantung dengan tali unta RASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan, : “ Wahai Rasulullah kami hanya main-main.” Namun RASULULLAH SHALLALLAHU ' ALAHI WA SALLAM terus mengatakan, : “ Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangan kalian cari udzur, kalian telah kafir setelah iman kalian”  ( At Taubah: 65-66 ) [Hasan, Hadits Riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ath Thabari dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108]

Mengomentari masalah ini Asy Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan: “Para ulama telah bersepakat atas kafirnya orang yang melakukan sesuatu darinya, maka barangsiapa yang mengolok-olok Allah atau kitab-Nya, atau Rasul-Nya, atau agama-Nya, maka dia telah kafir walaupun main-main dan tidak memaksudkan mengolok-oloknya secara ijma’ ( kesepakatan para ulama ).” (Taisir Al ‘Azizil Hamid hal. 617).

Hal yang serupa ditegaskan oleh Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di katanya: “  Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya yang shahih atau melecehkannya atau merendahkannya maka dia telah kafir terhadap Allah Yang Maha Besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, 343).

Bahkan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “ Barangsiapa yang mengolok-olok salah satu dari Sunnah berarti ia mengolok-olok semuanya, karena yang terjadi pada orang tersebut ( pada kisah di atas-red ) bahwa mereka mengolok-olok Rasul dan para sahabatnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu mengolok-olok perkara ini saling terkait.” ( Kitabut Tauhid,39)

Lalu bagaimana kalau mengolok-olok ilmu dan orang yang berilmu apakah termasuk dalam hukum ini?

Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan masalah ini, katanya, : “ Yang benar dalam masalah ini adalah dirinci masalahnya. Kalau mengolok-olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya maka yang demikian merupakan kemurtadan, tidak ada keraguan dalam masalah itu karena itu adalah perbuatan merendahkan dan meremehkan sesuatu yang Allah besarkan dan mengandung penghinaan dan pendustaan terhadapnya. Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi HUKUM lain seperti pakaian atau ambisinya terhadap dunia atau kebiasaannya yang tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungannya dengan syariat atau sebab yang serupa dengan itu maka yang semacam ini tidak sampai murtad karena perbuatannya ini tidak kembali kepada agama tapi kembali kepada perkara lain.” ( footnote Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap Fathul Majid hal. 526 ).

Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dengan Sunnah Nabi jangan sampai kita mengolok-olok atau menghina, merendahkan, mengejek atau menjadikannya bahan tertawaan atau semacamnya. Walaupun Sunnah itu bertentangan dengan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melakukannya. Mestinya kita mendukung dan meminta ampun kepada Allah karena belum bisa melaksanakannya, bukan malah mengejek.
Semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu melakukan apa yang Ia ridhai dan cintai.

UKURAN HIDAYAH
Karena begitu bahayanya mencela Sunnah Nabi maka para ulama menjadikan ukuran hidayah dengan istiqamahnya seseorang di atas As Sunnah. Sebaliknya mereka menilai seseorang yang mencela Sunnah Nabi berarti perlu diragukan keistiqamahannya di atas hidayah.

Al Imam Al Barbahari mengatakan,: “ Jika kamu dengar seseorang mencacat As Sunnah atau menolak As Sunnah atau mencari selain As Sunnah, maka tuduhlah dia pada keislamannya dan jangan kamu ragu bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu, ahli bid’ah.” ( Syarhus Sunnah, 51, Ta’dhimus Sunah, 29 )

Abul Qasim Al Ashbahani mengatakan, : “ Ahlus Sunnah dari kalangan Salaf mengatakan bahwa jika seseorang mencacat As Sunnah maka semestinya ia dituduh pada keislamannya.”   ( Al Hujjah fii Bayanil Mahajjah, 2/428, Ta’dhimus Sunnah hal. 29).

Ayyub As Sikhtiyani berkata, : “ Jika kamu ajak bicara seseorang dengan Sunnah lalu dia mengatakan: ‘Tinggalkan kami dari yang ini dan beri tahu kami dengan Al Qur’an’, maka ketahuilah bahwa dia itu sesat.” ( Miftahul Jannah, 137 )

Orang yang melakukan perbuatan semacam ini berada dalam keadaan yang sangat berbahaya sehingga Imam Ahmad mengatakan, : “ Barangsiapa yang menolak hadits Nabi maka dia berada di atas jurang kebinasaan.” ( Tabaqat Al Hanabilah, 2/15, Ta’dhimus Sunnah, 29 )
Wallahu a’lam.

Musik ? Haramkah ?

1. Diriwayatkan Dari Shahabat Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu `Anhu Ia Berkata. :                          “ Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Sungguh, Akan Ada Orang-Orang Dari Ummatku Yang Meminum Khamr ( Minuman Keras ), Mereka Menamakannya Dengan Selain Namanya. Mereka Dihibur Dengan Musik Dan ( Alunan Suara ) Biduanita, Maka Allah Akan Membenamkan Mereka Kedalam Bumi Dan Dia Akan Mengubah Bentuk Sebagian Mereka Menjadi Kera Dan Babi,”( Shahih : HR. Ibnu Majah ( no. 4020 ), Ahmad ( V/342 ). Al-baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/295, X/221 ), Ibnu Hibban ( no. 1384 ).Al-Mawaarid, Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VIII/81,no. 24108 ) Dan Ibnu Asaakir. Lafazh Ini Milik Ibnu Majah. Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 44-45 ).

2. Diriwayatkan Dari `Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy`ari, Dia Berkata  : “ Abu Amir Atau Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu`Anhu Telah Menceritakan Kepadaku, Demi Allah, Dia Tidak Berdusta Kepadaku, Dia Telah Mendengar Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, “ Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutera, Khamr ( Minuman Keras ), Dan Alat-Alat Musik. Dan Beberapa Kelompok Orang Benar-Benar Akan Singgah Di Lereng Sebuah Gunung Dengan Binatang Ternak Mereka, Seorang Yang Fakir Mendatangin Mereka Untuk Suatu Keperluan, Lalu Mereka Berkata,`Kembalilah Kepada Kami Pada Esok Hari.` Kemudian Allah Mendatangkan Siksaan Kepada Mereka Dan Menimpakan Gunung Kepada Mereka Serta Allah Mengubah Sebagian Dari Mereka Menjadi Kera Dan Babi Sampai Hari Kiamat.”( Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Secara Mu`allaq* Dengan Lafazh Jazm ( pasti ) ( Fat-hul Baari X/51 no. 5590 ), Ibnu Hibban ( no. 6719 ), Al-Baihaqi ( X/221 ) Abu Dawud ( No. 4039 ). (* Maksudnya, Dengan Lafazh Yang Menunjukkan Bahwa Sanadnya Terputus Antara Al-bukhari Dengan Rawi Setelahnya, Yaitu Hisyam bin`Ammar )

Hadits Ini SHAHIH. Karena Itulah Para Imam Ahlul Hadits Menghukumi Hadits Ini Dengan Keshahihannya.
1. Dishahihkan Oleh Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Al-Barqani (  Dalam Shahiihnya. Lihat   Nashbur Raayah ( IV/231 ). Dan Abu`Abdillah Al-Hakim( Lihat Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
2. Ibnush Shalah Berkata, : “ Hadits Ini Shahih ( Ma`rifatu Anwaa`I `Uluumil Hadiits (hlm. 61 ) Dan Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
3. Ibnu Taimiyyah Berkata Mengenai Hadits Ini ,: “ Apa Yang Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Adalah Shahih. ( Al-Istiqaamah ( I/294 ).
4. Dishahihkan Oleh Al-Isma`ili ( Dalam Shahiihnya Lihat Tahdziibus Sunan ( X/110 ) Karya Ibnu Qayyim. Dan Abu Dzarr Al-Harawi. ( Dalam Shahiihnya.Lihat Fat-hul Baari ( X/52 ).
5. Ibnul Qayyim Berkata, :” Hadits Ini Shahih. “  ( lghaatsatul Lahfaan ( I/464 ).
6. An-Nawawi Berkata,: “ Hadits Ini Shahih “ ( Irsyaadu Thullaabul Haqaa-iq ( I/196 ), Tahqiq Syaikh`Abdul Baari Fat-hullah.
7. Ibnu Rajab Al-Hanbali Mengatakan, : “ Maka Hadits Ini Adalah Shahih “                                   ( Majmuu`Rasaa-il Al-Hafizh Ibni Rajab Al-Hanbali ( Nuzhatul Asmaa`( II/449 ).
8. Ibnu Hajar berkata,:” Dan Hadits ini Shahih, Tidak Ada Cacat Dan Celaan Padanya.”                         ( Taghliiqut Ta`liiq ( V/22 ).
9. Asy-Syaukani Berkata, : ″ Hadits Ini Shahih, Diketahui Sanadnya Yang Bersambung Berdasarkan Syarat Ash-Shahiih. ( Nailul Authaar  ( VIII/113 ).
10.   Dan Ad-Dahlawi Mengatakan, :” ( Sanadnya )Bersambung Dan Shahih (Al-Inshaaf(hlm. 62) Dinukil Dari Ahaadiitsul Ma`aazif Wal Ghina Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan(hlm.57-58).

Untuk Mengetahui Penjelasan Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Masalah Musik Dan Nyanyian Dapat Dilihat Dalam Kitab Tahriim Aalaatith Tharb Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Dan Risalah Magister Berjudul Ahaadiitsul Ma`aaziifi Wal Ghina`Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan ( hlm. 58 ), Karya Dr. Muhammad`Abdul Karim`Abdurrahman.

 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Juga Membawakan Nama-Nama Para Ulama Ahlul Hadits Yang Menshahihkan Hadits Ini Dalam Tahriim Aalaatith Tharb(hlm. 89).

 Ibnu Hazm ( Wafat Th. 456 H ) Dan Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi ( Wafat Th. 507 H ) Rahimahumallaah Mendha`ifkan Hadits Ini Dengan Sangkaan Adanya Cacat Dalam Hadits Ini, Yaitu Terputusnya Sanad Antara Al-Bukhari Dan Hisyam bin`Ammar Dan Tidak Dikenalnya Shahabat Dalam Hadits Ini ( Yaitu Abu`Amir Atau Abu Malik ). Padahal Para Imam Ahlul Hadits Yang Lainnya Telah Memaushulkan ( Menyambungkan ) Sanad Hadits Ini, Di Antaranya Mereka Adalah Ibnu Hibban Dalam Shahiihnya Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`jamul Kabiir Dan Selain Keduanya. Selain Itu, Hisyam bin `Ammar Termasuk Guru Imam Al-Bukhari. Adapun Tidak Dikenalnya Shahabat Abu`Amir Atau Abu Malik, Maka Seluruh Shahabat Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Adalah Adil, Sebagaimana Telah Menjadi Kesepakatan Kaum Muslimin.

 Pada Saat Membantah Muhammad Al-Ghazali Yang Taklid Kepada Ibnu Hazm Dalam Hal Ini, Syaikh Al-Albani Rahimahullaah Mengatakan,” Dia ( Al-Ghazali ) Tidak Mengetahui Bahwa Hisyam bin `Ammar Termasuk Dari Gurunya Imam Al-Bukhari. Maka Perkataan Beliau ( Al-Bukhari ),” Telah Berkata Hisyam bin`Ammar“ Bukanlah Sekedar Ta`liiq ( Adanya Pemisah Antara Al-Bukhari Dengan Hisyam ) Bahkan Sebenarnya Muttashil ( Bersambung ) Karena Bagi Imam Al-Bukhari Tidak Ada Perbedaan Antara Perkataannya. ” Telah Berkata Hisyam,” Atau “ Telah Mengabarkan kepadaku Hisyam,” ( Tahriim Aalaatith ( hlm. 28 ).

 Imam Ibnu Qayyim Rahimahullaah Dalam Kitab Tahdziibus Sunan ( V/271-272 ) Berkata,” Tidak Ada Upaya Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Menganggap Cacat Hadits Di Atas, Seperti Ibnu Hazm Untuk Mempertahankan Pendapatnya Yang Bathil Tentang Dibolehkannya Nyanyian Dan Musik. Dan Dia Menyangka Bahwa Hadits Ini Munqathi ( Terputus Sanadnya ) Karena Al-Bukhari Katanya, Tidak Memiliki Sanad Yang Bersambung Dalam Hal Hadits Diatas!

 Adapun Untuk Menjawab Kekeliruan Ini Sebagai Berikut :
a. Telah Disepakati Bahwa Al-Bukhari Telah Bertemu Hisyam bin`Ammar Dan Mendengarkan ( Hadits ) Darinya. Apabila Dia ( Al-Bukhari ) Berkata,“ Telah Berkata Hisyam,“ Maka Perkataan Itu Kedudukannya Sama Dengan,“ Dari Hisyam,“
b. Jika Al-Bukhari Tidak Mendengar ( Langsung ) Hadist Ini Dari Hisyam, Maka Dia Tidak Akan Membolehkan Dirinya Untuk Memastikan Darinya, Kecuali Kalau Telah Shahih Bahwa Hisyam ( Benar-Benar ) Telah Meriwayatkan Hadits Ini. Hal Ini ( Keberanian Seorang Rawi Untuk Menyatakan Bahwa Seorang Syaikh Telah Meriwayatkan Sebuah Hadits Padahal Dia Tidak Mendengar Langsung Dari Syaikh Tersebut ). Biasanya Karena Banyaknya Orang Yang Meriwayatkan Hadits Itu Dari Syaikh Tersebut Dan Karena Masyhur ( Terkenal )nya Hal Tersebut. Dan Al-Bukhari Adalah Makhluk Allah Yang Paling Jauh Dari Penipuan.
c. Bahwasanya Al-Bukhari Telah Memasukkan Hadits Tersebut Dalam Kitabnya Yang Terkenal Dengan Ash-Shahiih, Dengan Berhujjah ( Berdalil ) Dengannya, Seandainya Hadits Itu Bukan Hadits Shahih, Tentu Beliau Tidak Akan Melakukan Yang Demikian.

d. Al-Bukhari Memberikan Ta`liiq(Lafazh Yang Menunjukkan Terputusnya Sanad) Dalam Hadits Itu Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Jazm ( Kepastian ), Tidak Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Tamriidh ( Cacat ). Dan Bahwasanya Jika Beliau Bersikap Tawaqquf ( Tidak Berpendapat ) Dalam Suatu Hadits Atau Hadits Itu Tidak Atas Dasar Syaratnya, Maka Beliau Akan Mengatakan,` Diriwayatkan Dari Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam,` Dan Juga Dengan Ungkapan.`Disebutkan Dari Beliau,`Atau Dengan Ungkapan Yang Sejenisnya. Tetapi Jika Beliau Berkata.`Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Salam Bersabda,`Maka Berarti Dia Telah Memastikan Bahwa Hadits Itu Disandarkan Kepada Rasulullah Shallallaahu`Alihi Wa Salam.

e. Seandainya Kita Mengatakan Berbagai Dalil Diatas Tidak Ada Artinya, Maka Cukuplah Bagi Kita Bahwa Hadits Tersebut Shahih Dan Muttashil ( Bersambung Sanadnya ) Menurut Perawi Hadits Yang Lain. ( Lihat lghaatsatul Lahfaan ( I/465-466 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 329 ). Untuk Mengetahui Lebih Lengkap Jalan-Jalan Periwayatan Hadits Ini, Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 40-41 dan 80-91 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 91 ).

Berikut Ini Penjelasan Para Ulama Hadits Tentang Hisyam bin`Ammar Diantaranya : Imam Yahya bin Ma`in Rahimahullaah Berkata, : ″Tsiqah „ ( Tahdziibul Kamaal ( XXX/247).
Imam Al-Bukhari Rahimahullaah Mentsiqahkannya Karena Beliau Berhujjah  Dengannya Dalam Kitab Shahiihnya.
Imam Ahmad Al-`Ijli Rahimahullaah Berkata,” Hisyam bin`Ammar Ad-Dimasyqi tsiqah Shaduq ( Terpecaya, Jujur ) ( At-Tsiqaat ( IX/233 ) Dan Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/424).
Imam An.-Nasa`i Rahimahullaah Berkata,“ Laa Ba`sa Bihi ( Tidak Mengapa Dengannya ). ( Tahdziibul Kamaal (  XXX/248 ) dan Siyar A`laamin Nubalaa’ ( XI/424 ).

Hisyam bin `Ammar Rahimahullaah Merupakan Salah Seorang Ulama Yang Berpegang Teguh Kepada Al-Qur`an Dan As-Sunnah. Al-Hafizh Ahmad bin `Abdullah Al-Khazraji Rahimahullaah Berkata,“ Hisyam bin `Ammar As-Sulami Abul Walid Ad-Dimasyqi Al-Muqri Al-Hafizh Al-Khatiib. Meriwayatkan Dari Malik, Al-Jarrah bin Malih, Dan Yahya bin Hamzah Dan Banyak Ulama….”( Khulashah Ttahdziibu Tahdziibil Kamaal Fii Asmaa-ir Rijaal  ( hlm. 410 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Siyar A`laamin Nubalaa, Hisyam Bin `Ammar… Seorang Imam al-Hafizh Al-`Allamah Al-Muqri, Ulama Penduduk Syam… Khatib Penduduk Dimasyqa ( Damaskus ). (Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/420 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Kitab Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar,” Hisyam bin`Ammar… Khatib, Qari , Ahli Fiqih, Dan Muhaddits Penduduk Dimasyqa… Dua Orang Syaikh Dari Para Syaikhnya Telah Meriwayatkan Darinya, Karena Ketinggian Kedudukannya (Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar ( I/351 ).

Hadits Ini Secara Jelas Dan Tegas Mengharamkan Al-Ma’aazif – Yaitu Alat-Alat Musik, Karena Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Bahwa Akan Ada Suatu kaum Diantara Umatnya Yang Menganggap Halal Apa Yang Telah Diharamkan Allah Ta’ala Atas Mereka Berupa Zina, Sutra, Khamr, Dan Alat-Alat Musik.

3. Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Akan Terjadi Di Akhir Zaman, Ditenggelamkannya Manusia Kedalam Bumi, Dihujani Dengan Lemparan Batu, Dan Diubah Rupanya ( Menjadi Kera Dan Babi ) Yaitu Jika Telah Tampak ( Dihalalkannya ) Alat-Alat Musik Dan Para Biduanita Serta Dihalalkannya Khamr ( Minuman Keras ) ( Shahih Li Ghairihi : HR. Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no.1).Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( VI/150,no. 5810 ) Dari Sahl Bin Sa`ad Radhiyallaahu`Anhu Dan At-Tirmidzi ( no. 2212 ) Dari`Imran Bin Hushain Radhiyallaahu`Anhu. Dishahihkan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Shahiih Al-Jaami`ish Shaghiir ( no. 3665 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (No.2203)

4. Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Sesungguhnya Pada Ummatku Akan Ada Beberapa Kaum Yang Ditenggelamkan Kedalam Bumi, Diubah Rupanya, Dan Dilempari Dengan Batu,” Para Shahabat Bertanya,” Wahai Rasulullah, Meskipun Mereka Bersaksi Bahwa Tidak Ada Ilah Yang Berhak Diibadahi Dengan Benar Selain Allah?” Beliau Menjawab,” Ya, Jika Sudah Tampak Alat-Alat Musik, ( Dihalalkannya ) Khamr, Dan ( Laki-Laki ) Memakai Sutra.” ( Hasan : HR. Ibnu Abi Syaibah ( XIV/152, no. 38541 ) Dari Jalan `Amr Bin Murrah, Dari`Abdurrahman Bin Saabith, Ia Berkata, Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda,´….( Al-Hadits ). Lafazh Hadits Ini Milik Ibnu Abi Syaibah. Sanad Hadits Ini Hanya Sampai Kepada`Abdurrahman bin Saabith, Seorang Tabi`in. Berarti Hadits Ini Mursal. Namun Derajat Hadits Ini Hasan Karena Memiliki Sejumlah Syahid(Penguat) Dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu`anhu, Yang Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Kitab Dzammul Malaahi ( no. 3 ) Dari`Aisyah Radhiyallaahu`Anha.

so,haram tidak yaa ? jawabanya 'haram'...

jadi gimana nih ? jawabanya 'yaa,harus ditinggalkan dari sekarang,ibarat kita tahu bahwa asap rokok yang selama ini kita hirup,walaupun reaksi efek buruknya belum terjadi saat ini,pasti nantinya juga merasakan efek buruknya cepat atau lamabat.'

wallahu a'lam bishawab..