1. Diriwayatkan Dari Shahabat Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu
`Anhu Ia Berkata. : “ Rasulullah
Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Sungguh, Akan Ada
Orang-Orang Dari Ummatku Yang Meminum Khamr ( Minuman Keras ), Mereka
Menamakannya Dengan Selain Namanya. Mereka Dihibur Dengan Musik Dan (
Alunan Suara ) Biduanita, Maka Allah Akan Membenamkan Mereka Kedalam
Bumi Dan Dia Akan Mengubah Bentuk Sebagian Mereka Menjadi Kera Dan
Babi,”( Shahih : HR. Ibnu Majah ( no. 4020 ), Ahmad (
V/342 ). Al-baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/295, X/221 ), Ibnu Hibban (
no. 1384 ).Al-Mawaarid, Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf (
VIII/81,no. 24108 ) Dan Ibnu Asaakir. Lafazh Ini Milik Ibnu Majah. Lihat
Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 44-45 ).
2. Diriwayatkan Dari `Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy`ari, Dia Berkata :
“ Abu Amir Atau Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu`Anhu Telah
Menceritakan Kepadaku, Demi Allah, Dia Tidak Berdusta Kepadaku, Dia
Telah Mendengar Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, “
Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang
Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutera, Khamr ( Minuman Keras ), Dan
Alat-Alat Musik. Dan Beberapa Kelompok Orang Benar-Benar Akan Singgah Di
Lereng Sebuah Gunung Dengan Binatang Ternak Mereka, Seorang Yang Fakir
Mendatangin Mereka Untuk Suatu Keperluan, Lalu Mereka
Berkata,`Kembalilah Kepada Kami Pada Esok Hari.` Kemudian Allah
Mendatangkan Siksaan Kepada Mereka Dan Menimpakan Gunung Kepada Mereka
Serta Allah Mengubah Sebagian Dari Mereka Menjadi Kera Dan Babi Sampai
Hari Kiamat.”( Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Secara Mu`allaq* Dengan
Lafazh Jazm ( pasti ) ( Fat-hul Baari X/51 no. 5590 ), Ibnu Hibban ( no.
6719 ), Al-Baihaqi ( X/221 ) Abu Dawud ( No. 4039 ). (* Maksudnya,
Dengan Lafazh Yang Menunjukkan Bahwa Sanadnya Terputus Antara Al-bukhari
Dengan Rawi Setelahnya, Yaitu Hisyam bin`Ammar )
Hadits Ini SHAHIH. Karena Itulah Para Imam Ahlul Hadits Menghukumi Hadits Ini Dengan Keshahihannya.
1. Dishahihkan Oleh Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Al-Barqani (
Dalam Shahiihnya. Lihat Nashbur Raayah ( IV/231 ). Dan Abu`Abdillah
Al-Hakim( Lihat Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
2. Ibnush Shalah Berkata, : “ Hadits Ini Shahih ( Ma`rifatu
Anwaa`I `Uluumil Hadiits (hlm. 61 ) Dan Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84
).
3. Ibnu Taimiyyah Berkata Mengenai Hadits Ini ,: “ Apa Yang
Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Adalah Shahih. ( Al-Istiqaamah ( I/294 ).
4. Dishahihkan Oleh Al-Isma`ili ( Dalam Shahiihnya Lihat
Tahdziibus Sunan ( X/110 ) Karya Ibnu Qayyim. Dan Abu Dzarr Al-Harawi. (
Dalam Shahiihnya.Lihat Fat-hul Baari ( X/52 ).
5. Ibnul Qayyim Berkata, :” Hadits Ini Shahih. “ ( lghaatsatul Lahfaan ( I/464 ).
6. An-Nawawi Berkata,: “ Hadits Ini Shahih “ ( Irsyaadu Thullaabul Haqaa-iq ( I/196 ), Tahqiq Syaikh`Abdul Baari Fat-hullah.
7. Ibnu Rajab Al-Hanbali Mengatakan, : “ Maka Hadits Ini
Adalah Shahih “ ( Majmuu`Rasaa-il
Al-Hafizh Ibni Rajab Al-Hanbali ( Nuzhatul Asmaa`( II/449 ).
8. Ibnu Hajar berkata,:” Dan Hadits ini Shahih, Tidak Ada
Cacat Dan Celaan Padanya.” ( Taghliiqut Ta`liiq (
V/22 ).
9. Asy-Syaukani Berkata, : ″ Hadits Ini Shahih, Diketahui
Sanadnya Yang Bersambung Berdasarkan Syarat Ash-Shahiih. ( Nailul
Authaar ( VIII/113 ).
10. Dan Ad-Dahlawi Mengatakan, :” ( Sanadnya )Bersambung
Dan Shahih (Al-Inshaaf(hlm. 62) Dinukil Dari Ahaadiitsul Ma`aazif Wal
Ghina Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan(hlm.57-58).
Untuk Mengetahui Penjelasan Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan
Masalah Musik Dan Nyanyian Dapat Dilihat Dalam Kitab Tahriim Aalaatith
Tharb Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Dan
Risalah Magister Berjudul Ahaadiitsul Ma`aaziifi Wal Ghina`Diraasatan
Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan ( hlm. 58 ), Karya Dr. Muhammad`Abdul
Karim`Abdurrahman.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Juga Membawakan
Nama-Nama Para Ulama Ahlul Hadits Yang Menshahihkan Hadits Ini Dalam Tahriim Aalaatith Tharb(hlm. 89).
Ibnu Hazm ( Wafat Th. 456 H ) Dan Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi (
Wafat Th. 507 H ) Rahimahumallaah Mendha`ifkan Hadits Ini Dengan
Sangkaan Adanya Cacat Dalam Hadits Ini, Yaitu Terputusnya Sanad Antara
Al-Bukhari Dan Hisyam bin`Ammar Dan Tidak Dikenalnya Shahabat Dalam
Hadits Ini ( Yaitu Abu`Amir Atau Abu Malik ). Padahal Para Imam Ahlul
Hadits Yang Lainnya Telah Memaushulkan ( Menyambungkan ) Sanad Hadits
Ini, Di Antaranya Mereka Adalah Ibnu Hibban Dalam Shahiihnya
Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`jamul Kabiir Dan Selain Keduanya. Selain Itu,
Hisyam bin `Ammar Termasuk Guru Imam Al-Bukhari. Adapun Tidak Dikenalnya
Shahabat Abu`Amir Atau Abu Malik, Maka Seluruh Shahabat Rasulullah
Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Adalah Adil, Sebagaimana Telah Menjadi
Kesepakatan Kaum Muslimin.
Pada Saat Membantah Muhammad Al-Ghazali Yang Taklid Kepada Ibnu Hazm
Dalam Hal Ini, Syaikh Al-Albani Rahimahullaah Mengatakan,” Dia (
Al-Ghazali ) Tidak Mengetahui Bahwa Hisyam bin `Ammar Termasuk Dari
Gurunya Imam Al-Bukhari. Maka Perkataan Beliau ( Al-Bukhari ),” Telah
Berkata Hisyam bin`Ammar“ Bukanlah Sekedar Ta`liiq ( Adanya Pemisah
Antara Al-Bukhari Dengan Hisyam ) Bahkan Sebenarnya Muttashil (
Bersambung ) Karena Bagi Imam Al-Bukhari Tidak Ada Perbedaan Antara
Perkataannya. ” Telah Berkata Hisyam,” Atau “ Telah Mengabarkan kepadaku
Hisyam,” ( Tahriim Aalaatith ( hlm. 28 ).
Imam Ibnu Qayyim Rahimahullaah Dalam Kitab Tahdziibus Sunan (
V/271-272 ) Berkata,” Tidak Ada Upaya Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang
Yang Menganggap Cacat Hadits Di Atas, Seperti Ibnu Hazm Untuk
Mempertahankan Pendapatnya Yang Bathil Tentang Dibolehkannya Nyanyian
Dan Musik. Dan Dia Menyangka Bahwa Hadits Ini Munqathi ( Terputus
Sanadnya ) Karena Al-Bukhari Katanya, Tidak Memiliki Sanad Yang
Bersambung Dalam Hal Hadits Diatas!
Adapun Untuk Menjawab Kekeliruan Ini Sebagai Berikut :
a. Telah Disepakati Bahwa Al-Bukhari Telah Bertemu Hisyam bin`Ammar
Dan Mendengarkan ( Hadits ) Darinya. Apabila Dia ( Al-Bukhari )
Berkata,“ Telah Berkata Hisyam,“ Maka Perkataan Itu Kedudukannya Sama
Dengan,“ Dari Hisyam,“
b. Jika Al-Bukhari Tidak Mendengar ( Langsung ) Hadist Ini Dari
Hisyam, Maka Dia Tidak Akan Membolehkan Dirinya Untuk Memastikan
Darinya, Kecuali Kalau Telah Shahih Bahwa Hisyam ( Benar-Benar ) Telah
Meriwayatkan Hadits Ini. Hal Ini ( Keberanian Seorang Rawi Untuk
Menyatakan Bahwa Seorang Syaikh Telah Meriwayatkan Sebuah Hadits Padahal
Dia Tidak Mendengar Langsung Dari Syaikh Tersebut ). Biasanya Karena
Banyaknya Orang Yang Meriwayatkan Hadits Itu Dari Syaikh Tersebut Dan
Karena Masyhur ( Terkenal )nya Hal Tersebut. Dan Al-Bukhari Adalah
Makhluk Allah Yang Paling Jauh Dari Penipuan.
c. Bahwasanya Al-Bukhari Telah Memasukkan Hadits Tersebut Dalam
Kitabnya Yang Terkenal Dengan Ash-Shahiih, Dengan Berhujjah ( Berdalil )
Dengannya, Seandainya Hadits Itu Bukan Hadits Shahih, Tentu Beliau
Tidak Akan Melakukan Yang Demikian.
d. Al-Bukhari Memberikan Ta`liiq(Lafazh Yang Menunjukkan Terputusnya
Sanad) Dalam Hadits Itu Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Jazm (
Kepastian ), Tidak Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Tamriidh ( Cacat ).
Dan Bahwasanya Jika Beliau Bersikap Tawaqquf ( Tidak Berpendapat ) Dalam
Suatu Hadits Atau Hadits Itu Tidak Atas Dasar Syaratnya, Maka Beliau
Akan Mengatakan,` Diriwayatkan Dari Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa
Sallam,` Dan Juga Dengan Ungkapan.`Disebutkan Dari Beliau,`Atau Dengan
Ungkapan Yang Sejenisnya. Tetapi Jika Beliau Berkata.`Rasulullah
Shallallaahu`Alaihi Wa Salam Bersabda,`Maka Berarti Dia Telah Memastikan
Bahwa Hadits Itu Disandarkan Kepada Rasulullah Shallallaahu`Alihi Wa
Salam.
e. Seandainya Kita Mengatakan Berbagai Dalil Diatas Tidak Ada
Artinya, Maka Cukuplah Bagi Kita Bahwa Hadits Tersebut Shahih Dan
Muttashil ( Bersambung Sanadnya ) Menurut Perawi Hadits Yang Lain. (
Lihat lghaatsatul Lahfaan ( I/465-466 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 329
). Untuk Mengetahui Lebih Lengkap Jalan-Jalan Periwayatan Hadits Ini,
Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 40-41 dan 80-91 ) Dan Silsilah
Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 91 ).
Berikut Ini Penjelasan Para Ulama Hadits Tentang Hisyam bin`Ammar
Diantaranya : Imam Yahya bin Ma`in Rahimahullaah Berkata, : ″Tsiqah „ (
Tahdziibul Kamaal ( XXX/247).
Imam Al-Bukhari Rahimahullaah Mentsiqahkannya Karena Beliau Berhujjah Dengannya Dalam Kitab Shahiihnya.
Imam Ahmad Al-`Ijli Rahimahullaah Berkata,” Hisyam bin`Ammar
Ad-Dimasyqi tsiqah Shaduq ( Terpecaya, Jujur ) ( At-Tsiqaat ( IX/233 )
Dan Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/424).
Imam An.-Nasa`i Rahimahullaah Berkata,“ Laa Ba`sa Bihi ( Tidak
Mengapa Dengannya ). ( Tahdziibul Kamaal ( XXX/248 ) dan Siyar A`laamin
Nubalaa’ ( XI/424 ).
Hisyam bin `Ammar Rahimahullaah Merupakan Salah Seorang Ulama Yang
Berpegang Teguh Kepada Al-Qur`an Dan As-Sunnah. Al-Hafizh Ahmad bin
`Abdullah Al-Khazraji Rahimahullaah Berkata,“ Hisyam bin `Ammar
As-Sulami Abul Walid Ad-Dimasyqi Al-Muqri Al-Hafizh Al-Khatiib.
Meriwayatkan Dari Malik, Al-Jarrah bin Malih, Dan Yahya bin Hamzah Dan
Banyak Ulama….”( Khulashah Ttahdziibu Tahdziibil Kamaal Fii Asmaa-ir
Rijaal ( hlm. 410 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Siyar A`laamin Nubalaa, Hisyam Bin `Ammar…
Seorang Imam al-Hafizh Al-`Allamah Al-Muqri, Ulama Penduduk Syam… Khatib
Penduduk Dimasyqa ( Damaskus ). (Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/420 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Kitab Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar,”
Hisyam bin`Ammar… Khatib, Qari , Ahli Fiqih, Dan Muhaddits Penduduk
Dimasyqa… Dua Orang Syaikh Dari Para Syaikhnya Telah Meriwayatkan
Darinya, Karena Ketinggian Kedudukannya (Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar
( I/351 ).
Hadits Ini Secara Jelas Dan Tegas Mengharamkan Al-Ma’aazif – Yaitu
Alat-Alat Musik, Karena Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Mengabarkan
Bahwa Akan Ada Suatu kaum Diantara Umatnya Yang Menganggap Halal Apa
Yang Telah Diharamkan Allah Ta’ala Atas Mereka Berupa Zina, Sutra,
Khamr, Dan Alat-Alat Musik.
3. Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Akan Terjadi
Di Akhir Zaman, Ditenggelamkannya Manusia Kedalam Bumi, Dihujani Dengan
Lemparan Batu, Dan Diubah Rupanya ( Menjadi Kera Dan Babi ) Yaitu Jika
Telah Tampak ( Dihalalkannya ) Alat-Alat Musik Dan Para Biduanita Serta
Dihalalkannya Khamr ( Minuman Keras ) ( Shahih Li Ghairihi : HR. Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi
( no.1).Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( VI/150,no. 5810 ) Dari
Sahl Bin Sa`ad Radhiyallaahu`Anhu Dan At-Tirmidzi ( no. 2212 )
Dari`Imran Bin Hushain Radhiyallaahu`Anhu. Dishahihkan Oleh Syaikh
Al-Albani Dalam Shahiih Al-Jaami`ish Shaghiir ( no. 3665 ) Dan Silsilah
Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (No.2203)
4. Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam Bersabda : “
Sesungguhnya Pada Ummatku Akan Ada Beberapa Kaum Yang Ditenggelamkan
Kedalam Bumi, Diubah Rupanya, Dan Dilempari Dengan Batu,” Para Shahabat
Bertanya,” Wahai Rasulullah, Meskipun Mereka Bersaksi Bahwa Tidak Ada
Ilah Yang Berhak Diibadahi Dengan Benar Selain Allah?” Beliau Menjawab,”
Ya, Jika Sudah Tampak Alat-Alat Musik, ( Dihalalkannya ) Khamr, Dan (
Laki-Laki ) Memakai Sutra.” ( Hasan : HR. Ibnu Abi Syaibah
( XIV/152, no. 38541 ) Dari Jalan `Amr Bin Murrah, Dari`Abdurrahman Bin
Saabith, Ia Berkata, Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam
Bersabda,´….( Al-Hadits ). Lafazh Hadits Ini Milik Ibnu Abi Syaibah.
Sanad Hadits Ini Hanya Sampai Kepada`Abdurrahman bin Saabith, Seorang
Tabi`in. Berarti Hadits Ini Mursal. Namun Derajat Hadits Ini Hasan
Karena Memiliki Sejumlah Syahid(Penguat) Dari Hadits Abu Hurairah
Radhiyallaahu`anhu, Yang Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Kitab
Dzammul Malaahi ( no. 3 ) Dari`Aisyah Radhiyallaahu`Anha.
so,haram tidak yaa ? jawabanya 'haram'...
jadi gimana nih ? jawabanya 'yaa,harus ditinggalkan dari sekarang,ibarat kita tahu bahwa asap rokok yang selama ini kita hirup,walaupun reaksi efek buruknya belum terjadi saat ini,pasti nantinya juga merasakan efek buruknya cepat atau lamabat.'
wallahu a'lam bishawab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar