Sabtu, 08 September 2012

Musik ? Haramkah ?

1. Diriwayatkan Dari Shahabat Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu `Anhu Ia Berkata. :                          “ Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Sungguh, Akan Ada Orang-Orang Dari Ummatku Yang Meminum Khamr ( Minuman Keras ), Mereka Menamakannya Dengan Selain Namanya. Mereka Dihibur Dengan Musik Dan ( Alunan Suara ) Biduanita, Maka Allah Akan Membenamkan Mereka Kedalam Bumi Dan Dia Akan Mengubah Bentuk Sebagian Mereka Menjadi Kera Dan Babi,”( Shahih : HR. Ibnu Majah ( no. 4020 ), Ahmad ( V/342 ). Al-baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/295, X/221 ), Ibnu Hibban ( no. 1384 ).Al-Mawaarid, Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VIII/81,no. 24108 ) Dan Ibnu Asaakir. Lafazh Ini Milik Ibnu Majah. Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 44-45 ).

2. Diriwayatkan Dari `Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy`ari, Dia Berkata  : “ Abu Amir Atau Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu`Anhu Telah Menceritakan Kepadaku, Demi Allah, Dia Tidak Berdusta Kepadaku, Dia Telah Mendengar Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, “ Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutera, Khamr ( Minuman Keras ), Dan Alat-Alat Musik. Dan Beberapa Kelompok Orang Benar-Benar Akan Singgah Di Lereng Sebuah Gunung Dengan Binatang Ternak Mereka, Seorang Yang Fakir Mendatangin Mereka Untuk Suatu Keperluan, Lalu Mereka Berkata,`Kembalilah Kepada Kami Pada Esok Hari.` Kemudian Allah Mendatangkan Siksaan Kepada Mereka Dan Menimpakan Gunung Kepada Mereka Serta Allah Mengubah Sebagian Dari Mereka Menjadi Kera Dan Babi Sampai Hari Kiamat.”( Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Secara Mu`allaq* Dengan Lafazh Jazm ( pasti ) ( Fat-hul Baari X/51 no. 5590 ), Ibnu Hibban ( no. 6719 ), Al-Baihaqi ( X/221 ) Abu Dawud ( No. 4039 ). (* Maksudnya, Dengan Lafazh Yang Menunjukkan Bahwa Sanadnya Terputus Antara Al-bukhari Dengan Rawi Setelahnya, Yaitu Hisyam bin`Ammar )

Hadits Ini SHAHIH. Karena Itulah Para Imam Ahlul Hadits Menghukumi Hadits Ini Dengan Keshahihannya.
1. Dishahihkan Oleh Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Al-Barqani (  Dalam Shahiihnya. Lihat   Nashbur Raayah ( IV/231 ). Dan Abu`Abdillah Al-Hakim( Lihat Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
2. Ibnush Shalah Berkata, : “ Hadits Ini Shahih ( Ma`rifatu Anwaa`I `Uluumil Hadiits (hlm. 61 ) Dan Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
3. Ibnu Taimiyyah Berkata Mengenai Hadits Ini ,: “ Apa Yang Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Adalah Shahih. ( Al-Istiqaamah ( I/294 ).
4. Dishahihkan Oleh Al-Isma`ili ( Dalam Shahiihnya Lihat Tahdziibus Sunan ( X/110 ) Karya Ibnu Qayyim. Dan Abu Dzarr Al-Harawi. ( Dalam Shahiihnya.Lihat Fat-hul Baari ( X/52 ).
5. Ibnul Qayyim Berkata, :” Hadits Ini Shahih. “  ( lghaatsatul Lahfaan ( I/464 ).
6. An-Nawawi Berkata,: “ Hadits Ini Shahih “ ( Irsyaadu Thullaabul Haqaa-iq ( I/196 ), Tahqiq Syaikh`Abdul Baari Fat-hullah.
7. Ibnu Rajab Al-Hanbali Mengatakan, : “ Maka Hadits Ini Adalah Shahih “                                   ( Majmuu`Rasaa-il Al-Hafizh Ibni Rajab Al-Hanbali ( Nuzhatul Asmaa`( II/449 ).
8. Ibnu Hajar berkata,:” Dan Hadits ini Shahih, Tidak Ada Cacat Dan Celaan Padanya.”                         ( Taghliiqut Ta`liiq ( V/22 ).
9. Asy-Syaukani Berkata, : ″ Hadits Ini Shahih, Diketahui Sanadnya Yang Bersambung Berdasarkan Syarat Ash-Shahiih. ( Nailul Authaar  ( VIII/113 ).
10.   Dan Ad-Dahlawi Mengatakan, :” ( Sanadnya )Bersambung Dan Shahih (Al-Inshaaf(hlm. 62) Dinukil Dari Ahaadiitsul Ma`aazif Wal Ghina Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan(hlm.57-58).

Untuk Mengetahui Penjelasan Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Masalah Musik Dan Nyanyian Dapat Dilihat Dalam Kitab Tahriim Aalaatith Tharb Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Dan Risalah Magister Berjudul Ahaadiitsul Ma`aaziifi Wal Ghina`Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan ( hlm. 58 ), Karya Dr. Muhammad`Abdul Karim`Abdurrahman.

 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Juga Membawakan Nama-Nama Para Ulama Ahlul Hadits Yang Menshahihkan Hadits Ini Dalam Tahriim Aalaatith Tharb(hlm. 89).

 Ibnu Hazm ( Wafat Th. 456 H ) Dan Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi ( Wafat Th. 507 H ) Rahimahumallaah Mendha`ifkan Hadits Ini Dengan Sangkaan Adanya Cacat Dalam Hadits Ini, Yaitu Terputusnya Sanad Antara Al-Bukhari Dan Hisyam bin`Ammar Dan Tidak Dikenalnya Shahabat Dalam Hadits Ini ( Yaitu Abu`Amir Atau Abu Malik ). Padahal Para Imam Ahlul Hadits Yang Lainnya Telah Memaushulkan ( Menyambungkan ) Sanad Hadits Ini, Di Antaranya Mereka Adalah Ibnu Hibban Dalam Shahiihnya Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`jamul Kabiir Dan Selain Keduanya. Selain Itu, Hisyam bin `Ammar Termasuk Guru Imam Al-Bukhari. Adapun Tidak Dikenalnya Shahabat Abu`Amir Atau Abu Malik, Maka Seluruh Shahabat Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Adalah Adil, Sebagaimana Telah Menjadi Kesepakatan Kaum Muslimin.

 Pada Saat Membantah Muhammad Al-Ghazali Yang Taklid Kepada Ibnu Hazm Dalam Hal Ini, Syaikh Al-Albani Rahimahullaah Mengatakan,” Dia ( Al-Ghazali ) Tidak Mengetahui Bahwa Hisyam bin `Ammar Termasuk Dari Gurunya Imam Al-Bukhari. Maka Perkataan Beliau ( Al-Bukhari ),” Telah Berkata Hisyam bin`Ammar“ Bukanlah Sekedar Ta`liiq ( Adanya Pemisah Antara Al-Bukhari Dengan Hisyam ) Bahkan Sebenarnya Muttashil ( Bersambung ) Karena Bagi Imam Al-Bukhari Tidak Ada Perbedaan Antara Perkataannya. ” Telah Berkata Hisyam,” Atau “ Telah Mengabarkan kepadaku Hisyam,” ( Tahriim Aalaatith ( hlm. 28 ).

 Imam Ibnu Qayyim Rahimahullaah Dalam Kitab Tahdziibus Sunan ( V/271-272 ) Berkata,” Tidak Ada Upaya Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Menganggap Cacat Hadits Di Atas, Seperti Ibnu Hazm Untuk Mempertahankan Pendapatnya Yang Bathil Tentang Dibolehkannya Nyanyian Dan Musik. Dan Dia Menyangka Bahwa Hadits Ini Munqathi ( Terputus Sanadnya ) Karena Al-Bukhari Katanya, Tidak Memiliki Sanad Yang Bersambung Dalam Hal Hadits Diatas!

 Adapun Untuk Menjawab Kekeliruan Ini Sebagai Berikut :
a. Telah Disepakati Bahwa Al-Bukhari Telah Bertemu Hisyam bin`Ammar Dan Mendengarkan ( Hadits ) Darinya. Apabila Dia ( Al-Bukhari ) Berkata,“ Telah Berkata Hisyam,“ Maka Perkataan Itu Kedudukannya Sama Dengan,“ Dari Hisyam,“
b. Jika Al-Bukhari Tidak Mendengar ( Langsung ) Hadist Ini Dari Hisyam, Maka Dia Tidak Akan Membolehkan Dirinya Untuk Memastikan Darinya, Kecuali Kalau Telah Shahih Bahwa Hisyam ( Benar-Benar ) Telah Meriwayatkan Hadits Ini. Hal Ini ( Keberanian Seorang Rawi Untuk Menyatakan Bahwa Seorang Syaikh Telah Meriwayatkan Sebuah Hadits Padahal Dia Tidak Mendengar Langsung Dari Syaikh Tersebut ). Biasanya Karena Banyaknya Orang Yang Meriwayatkan Hadits Itu Dari Syaikh Tersebut Dan Karena Masyhur ( Terkenal )nya Hal Tersebut. Dan Al-Bukhari Adalah Makhluk Allah Yang Paling Jauh Dari Penipuan.
c. Bahwasanya Al-Bukhari Telah Memasukkan Hadits Tersebut Dalam Kitabnya Yang Terkenal Dengan Ash-Shahiih, Dengan Berhujjah ( Berdalil ) Dengannya, Seandainya Hadits Itu Bukan Hadits Shahih, Tentu Beliau Tidak Akan Melakukan Yang Demikian.

d. Al-Bukhari Memberikan Ta`liiq(Lafazh Yang Menunjukkan Terputusnya Sanad) Dalam Hadits Itu Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Jazm ( Kepastian ), Tidak Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Tamriidh ( Cacat ). Dan Bahwasanya Jika Beliau Bersikap Tawaqquf ( Tidak Berpendapat ) Dalam Suatu Hadits Atau Hadits Itu Tidak Atas Dasar Syaratnya, Maka Beliau Akan Mengatakan,` Diriwayatkan Dari Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam,` Dan Juga Dengan Ungkapan.`Disebutkan Dari Beliau,`Atau Dengan Ungkapan Yang Sejenisnya. Tetapi Jika Beliau Berkata.`Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Salam Bersabda,`Maka Berarti Dia Telah Memastikan Bahwa Hadits Itu Disandarkan Kepada Rasulullah Shallallaahu`Alihi Wa Salam.

e. Seandainya Kita Mengatakan Berbagai Dalil Diatas Tidak Ada Artinya, Maka Cukuplah Bagi Kita Bahwa Hadits Tersebut Shahih Dan Muttashil ( Bersambung Sanadnya ) Menurut Perawi Hadits Yang Lain. ( Lihat lghaatsatul Lahfaan ( I/465-466 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 329 ). Untuk Mengetahui Lebih Lengkap Jalan-Jalan Periwayatan Hadits Ini, Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 40-41 dan 80-91 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 91 ).

Berikut Ini Penjelasan Para Ulama Hadits Tentang Hisyam bin`Ammar Diantaranya : Imam Yahya bin Ma`in Rahimahullaah Berkata, : ″Tsiqah „ ( Tahdziibul Kamaal ( XXX/247).
Imam Al-Bukhari Rahimahullaah Mentsiqahkannya Karena Beliau Berhujjah  Dengannya Dalam Kitab Shahiihnya.
Imam Ahmad Al-`Ijli Rahimahullaah Berkata,” Hisyam bin`Ammar Ad-Dimasyqi tsiqah Shaduq ( Terpecaya, Jujur ) ( At-Tsiqaat ( IX/233 ) Dan Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/424).
Imam An.-Nasa`i Rahimahullaah Berkata,“ Laa Ba`sa Bihi ( Tidak Mengapa Dengannya ). ( Tahdziibul Kamaal (  XXX/248 ) dan Siyar A`laamin Nubalaa’ ( XI/424 ).

Hisyam bin `Ammar Rahimahullaah Merupakan Salah Seorang Ulama Yang Berpegang Teguh Kepada Al-Qur`an Dan As-Sunnah. Al-Hafizh Ahmad bin `Abdullah Al-Khazraji Rahimahullaah Berkata,“ Hisyam bin `Ammar As-Sulami Abul Walid Ad-Dimasyqi Al-Muqri Al-Hafizh Al-Khatiib. Meriwayatkan Dari Malik, Al-Jarrah bin Malih, Dan Yahya bin Hamzah Dan Banyak Ulama….”( Khulashah Ttahdziibu Tahdziibil Kamaal Fii Asmaa-ir Rijaal  ( hlm. 410 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Siyar A`laamin Nubalaa, Hisyam Bin `Ammar… Seorang Imam al-Hafizh Al-`Allamah Al-Muqri, Ulama Penduduk Syam… Khatib Penduduk Dimasyqa ( Damaskus ). (Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/420 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Kitab Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar,” Hisyam bin`Ammar… Khatib, Qari , Ahli Fiqih, Dan Muhaddits Penduduk Dimasyqa… Dua Orang Syaikh Dari Para Syaikhnya Telah Meriwayatkan Darinya, Karena Ketinggian Kedudukannya (Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar ( I/351 ).

Hadits Ini Secara Jelas Dan Tegas Mengharamkan Al-Ma’aazif – Yaitu Alat-Alat Musik, Karena Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Bahwa Akan Ada Suatu kaum Diantara Umatnya Yang Menganggap Halal Apa Yang Telah Diharamkan Allah Ta’ala Atas Mereka Berupa Zina, Sutra, Khamr, Dan Alat-Alat Musik.

3. Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Akan Terjadi Di Akhir Zaman, Ditenggelamkannya Manusia Kedalam Bumi, Dihujani Dengan Lemparan Batu, Dan Diubah Rupanya ( Menjadi Kera Dan Babi ) Yaitu Jika Telah Tampak ( Dihalalkannya ) Alat-Alat Musik Dan Para Biduanita Serta Dihalalkannya Khamr ( Minuman Keras ) ( Shahih Li Ghairihi : HR. Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no.1).Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( VI/150,no. 5810 ) Dari Sahl Bin Sa`ad Radhiyallaahu`Anhu Dan At-Tirmidzi ( no. 2212 ) Dari`Imran Bin Hushain Radhiyallaahu`Anhu. Dishahihkan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Shahiih Al-Jaami`ish Shaghiir ( no. 3665 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (No.2203)

4. Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Sesungguhnya Pada Ummatku Akan Ada Beberapa Kaum Yang Ditenggelamkan Kedalam Bumi, Diubah Rupanya, Dan Dilempari Dengan Batu,” Para Shahabat Bertanya,” Wahai Rasulullah, Meskipun Mereka Bersaksi Bahwa Tidak Ada Ilah Yang Berhak Diibadahi Dengan Benar Selain Allah?” Beliau Menjawab,” Ya, Jika Sudah Tampak Alat-Alat Musik, ( Dihalalkannya ) Khamr, Dan ( Laki-Laki ) Memakai Sutra.” ( Hasan : HR. Ibnu Abi Syaibah ( XIV/152, no. 38541 ) Dari Jalan `Amr Bin Murrah, Dari`Abdurrahman Bin Saabith, Ia Berkata, Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda,´….( Al-Hadits ). Lafazh Hadits Ini Milik Ibnu Abi Syaibah. Sanad Hadits Ini Hanya Sampai Kepada`Abdurrahman bin Saabith, Seorang Tabi`in. Berarti Hadits Ini Mursal. Namun Derajat Hadits Ini Hasan Karena Memiliki Sejumlah Syahid(Penguat) Dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu`anhu, Yang Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Kitab Dzammul Malaahi ( no. 3 ) Dari`Aisyah Radhiyallaahu`Anha.

so,haram tidak yaa ? jawabanya 'haram'...

jadi gimana nih ? jawabanya 'yaa,harus ditinggalkan dari sekarang,ibarat kita tahu bahwa asap rokok yang selama ini kita hirup,walaupun reaksi efek buruknya belum terjadi saat ini,pasti nantinya juga merasakan efek buruknya cepat atau lamabat.'

wallahu a'lam bishawab..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar