Sabtu, 08 September 2012

Hukum Doa Bersama Dalam Islam



Syaikh bin Baaz berkata, kata duburush shalah bisa berarti akhir shalat, tetapi sebelum salam, juga bisa berarti sesudah salam (langsung). Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan kepada kedua pengertian itu. Namun kebanyakan hadits menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah akhir shalat, tetapi sebelum salam, karena hal itu ada kaitannya dgn doa (Petikan dari fatwa Syaikh bin Baaz dalam Fatawa Muhimmat Tata’allaqu bish Shalah)Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan: Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya: “Sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus.” Balasan surat dari Khalifah Umar: “Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka”. Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata, “Wahai amirul mu’minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur.” (Maa jaa fii bida’ karya Ibnu Wahdah hal. 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama’i baina Al-Ittiba’ wal Ibtida’ karya Dr. muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal. 29).

Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, “Termasuk bentuk zikir jama’i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir”. Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, “Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah”. Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.

Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?” Jawaban beliau “Aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak.” (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba’ hal. 180. Lihat Qowaid ma’rifati Bida’ hal. 52).

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini:"Di negeri kami ada dua jama'ah. Masing-masing mengaku bahwa dialah yang benar. Selesai shalat, kami lihat salah satu jama'ah itu mengangkat tangan dan berdo'a secara berjama'ah dengan lafaz seperti berikut ini: اللهم صل على محمد عبدك ورسولك النبي الأمي وعلى آله وصحبه وسلم تسليما(Ya Allah limpahkan shalawat dan salam sebanyak-banyaknya kepada Muhammad, hamba dan Rasul-Mu, Nabi yang Ummi (tidak dapat membaca dan menulis). Juga kepada keluarga dan para sahabatnya."

Ada do'a lain yang mereka namakan Al Fatih. Sementara jama'ah lain, ketika Imam mengucapkan salam, mengatakan:"Kami tidak akan melakukan seperti perbuatan jama'ah pertama. Dan ketika jama'ah yang pertama ditanya, mereka katakan bahwa do'a ini adalah pelengkap atau penyempurna shalat, dan tidak lain hanyalah kebaikan. Adapun jama'ah kedua, mereka mengatakan bahwa do'a ini adalah bid'ah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد.
"Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak."


"Do'a sesudah shalat fardlu dengan mengangkat kedua tangan baik oleh Imam maupun ma`mum, sendirian atau bersama-sama, bukanlah sunnah. Amalan ini adalah bid'ah yang tidak ada keterangannya sedikitpun dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan para sahabatnya radliyallahu 'anhum. Adapun do'a tanpa hal-hal demikian, boleh dilakukan karena memang ada keterangannya dalam beberapa hadits. Wabillahi taufiq. Semoga shalawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan oara sahabatnya. (Lajnah Daimah).

Do'a dengan suara keras setelah shalat lima waktu, ataupun sunnah rawatib. Atau do'a-do'a sesudahnya dengan cara berjama'ah dan terus-menerus dikerjakan merupakan perbuatan bid'ah yang munkar. Tidak ada keterangan sedikitpun dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tentang hal ini, juga para sahabatnya radliyallahu 'anhum. Barangsiapa yang berdo'a setelah selesai shalat fardlu atau sunnah rawatibnya dengan cara berjama'ah, maka ini adalah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dan apabila mereka menganggap orang yang mengingkari hal ini atau tidak berbuat sebagaimana yang mereka lakukan sebagai orang kafir atau bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, maka ini adalah kebodohan dan kesesatan serta memutarbalikkan kenyataan yang ada. (Lajnah Daimah, lihat Fatwa Islamiyah 1/318-319 ).


Misalnya juga firman AllahS.W.T. dalam surat Jumu'ah:10
" Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah dkamu di muka bumi,
dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kalian kepada Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung".

Bagaimana dia memahami kalimat udzkurullah ( berdzikirlah
kalian ) dalam ayat ini? Padahal ayat ini sangat jelas, bahwa berdzikir ini
setelah Allah S.W.T. memerintahkan untuk bertebaran. Ini menunjukan, bahwa
dzikir itu tidak mesti harus bersama, bahkan tidak ada contohnya. Seandainya
ada contoh dari para salafus sholih, kami akan melaksanakan dan kami akan
mendukungnya.

Misalnya lagi, Allah berfirman dalam Surah Al Anfal:45

"Hai, orang-orang yang beriman. Apabila kamu memerangi pasukan ( musuh ),
maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah ( nama ) Allah sebanyak-banyaknya
agar kamu beruntung".

Apakah pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi s.a.w.
dalam suatu peperangan memimpin para sahabatnya berdzikir dengan satu suara?
Padahal peperangan sangat banyak dan riwayat mengenai kejadian dalam medan
tempur juga banyak. Ini menunjukan bahwa dzikir disini, meskipun menggunakan
dhamir jama' tetapi dalam pelaksanaannya secara sendiri-sendiri.

Surah Al Baqoroh:198 Allah berfirman :

"Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah ( dengan menyebut )Allah sebagaimana yang
ditunjukanNya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat".

Masy'aril Haram adalah nama sebuah bukit di Mudzalifah.
Seandainya dhamir jama' difahami dengan bolehnya berdzikir secara
bersama-sama dengan di komando, tentu Rosulullah s.a.w. sudah memberikan
contoh, atau beliau memerintahkan kepada shahabat untuk membuat halaqah
dzikir, lalu berdzikir dengan satu suara, karena pada saat ini, ada
kesempatan dan banyak orang yang sedang berkumpul.

Namun kami belum menemukan satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa nabi s.a.w
dan para sahabat melakukan hal itu di Masy'aril Haram. Padahal, mereka
merupakan generasi terbaik yang sangat bersemangat dalam berbuat kebaikan.
Memang disyari'atkan mengeraskan suara dalam bertalbiah, tetapi tidak
dipimpin, masing-masing bertalbiah secara sendiri-sendiri. Dan ini ada
riwayat yang memerintahkannya:

" Manakala Rosulullah tidak melakukannya padahal beliau s.a.w. mempunyai
kesempatan dan tidak ada sesuatu yang menghalangi beliau, ini menunjukan
bahwa perbuatan itu ( dzikir bersama ) tidak disyari'atkan".

Kesimpulannya ini adalah dalil-dalil umum. Untuk melaksanakannya perlu
contoh dari Rosulullah s.a.w. dan para sahabat. Lebih-lebih yang berkaitan
dengan cara beribadah. Karena dzikir termasuk cara beribadah.


Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin :

Sesungguhnya dzikir jama'i termasuk bid'ah dan tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para sahabat.
Sesungguhnya yang dianjurkan setelah shalat adalah berdzikir kepada Alloh secara sendirian, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi
Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam.
Dzikir tersebut boleh dibaca dengan suara keras, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodiallahu 'anhu
bahwa ia berkata,

"Berdzikir dengan suara keras setelah selesai shalat adalah dilakukan pada masa Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam ".

dari kitab :
Fatwa-Fatwa Syaikh Al Utsaimin
judul asli : Fatawa Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
penerbit edisi asli : Maktabah Ibnu Taimiyah
penyusun : Fayiz Musa Abu Syai


Syeikh bin Baz Rohimahulullahu ta'alaa

Tidak disebutkan pula dalam fatwa tersebut bahwasanya ada hadits yang menunjukkan do'a itu dengan dikomandoi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar